Negara   ini sekarang sedang tertimpa bencana mulai dari banjir bandang di    Papua, tsunami di Mentawai, banjir di Jakarta, dan letusan Gunung    Merapi. Banyak korban bencana alam ini yang memerlukan bantuan    pemerintah, namun entah apa karena tidak ada hari nurani, ada beberapa    pejabat yang tega sekali mengkorupsi dana bantuan bencana alam untuk    kepentingan pribadi. Berikut sebagian nama-nama para koruptor tersebut
1. Korupsi bantuan bencana tsunami
Setelah   bencana tsunami pada 17 Juli 2006 lalu, Departemen Kelautan dan    Perikanan (DKP) berencana memberikan bantuan kepada para nelayan yang    menjadi korban. Bantuan itu berupa perahu fiberglass 1 GT dengan mesin    15 PK dan pengadaan alat tangkap. Dananya berasal dari Anggaran    Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2006.
Hari Purnomo, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah, dan Elisabeth, Kepala Seksi Produksi Penangkapan Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah yang mengurusi urusan tersebut. Namun mereka terbukti melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena mereka dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Tindakan mereka ini telah merugikan Negara Indonesia sekitar 9,5 milyar rupiah di saat para korban tsunami khususnya nelayan membutuhkan bantuan.
Hari Purnomo, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah, dan Elisabeth, Kepala Seksi Produksi Penangkapan Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah yang mengurusi urusan tersebut. Namun mereka terbukti melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena mereka dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Tindakan mereka ini telah merugikan Negara Indonesia sekitar 9,5 milyar rupiah di saat para korban tsunami khususnya nelayan membutuhkan bantuan.
2. Korupsi oleh Bupati Purwakarta
Bupati   Purwakarta, Jawa Barat, Lili Hambali Hasan, diperiksa Kejaksaan   Tinggi  Jawa Barat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bencana   alam  Rp 2 miliar dan kasus korupsi pembangunan gedung Islamic Center    Purwakarta sebesar Rp 1,725 miliar.
3. Penggelapan beras bantuan bencana
Tak   hanya para pejabat saja ternyata ada pegawai negeri sipil (PNS) pada    Dinas Sosial Jember, Jawa Timur bernama M. Kholik Anwari telah    menggelapkan 72 ton beras bantuan bencana alam. Uang penjualan beras itu    dia gunakan Anwari untuk berjudi, mabuk, dan bermain perempuan.
4. Korupsi di pos bantuan bencana alam
Kejaksaan   Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) telah menahan dua pejabat di  lingkungan   Kabupaten Kepulauan Talaud yang telah ditetapkan tersangka  dalam  kasus  dugaan tindak pidana korupsi uang negara sejumlah Rp6,9  miliar  pada pos  bantuan bencana alam tahun anggaran 2007-2008. Dua  pejabat  tersebut  yakni Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan HM alias  Mandiri dan  Kepala  Dinas Perhubungan WT alias Tine.
5. Korupsi dana bencana pascagempa Yogja
Sekelompok   tersangka korupsi dana rekontruksi pascagempa DI Yogyakarta  telah   ditetapkan senilai Rp1 miliar. Mereka adalah Kepala Desa (Kades)    Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Sukro Nur Harjono, Sigit, Kabag Keuangan    Desa Selopamioro, dan Sugiono pengumpul uang potongan dana  rekontruksi   pascagempa. modus operandi para tersangka yaitu melakukan  pemotongan   dana rekontruksi kepada setiap kelompok masyarakat penerima  dana   rekontruksi dengan besar masing-masing mencapai Rp 7 juta hingga  Rp 10   juta
6. Korupsi dana bencana oleh gubernur
Gubernur   Banten, Djoko Munandar yang akhirnya ditetapkan sebagai  tersangka   dalam kasus korupsi penyelewengan bencana alam senilai Rp 14  miliar. Ia   ditetapkan sebagai tersangka dimana ia sebelumnya menjadi  saksi dari   kasus korupsi tersebut setelah bukti-bukti telah terkuak.  Hasil  korupsi  tersebut masuk ke kantong pribadi Panitia Anggaran DPRD   Banten.
7. Korupsi dana bencana alam puting beliung
Mantan   Kabag Kesra Pemkab Probolinggo H Sudarmin beserta empat tersangka    dugaan korupsi dana bantuan bencana alam puting beliung lainnya yakni,    mantan staf PNS Dinas Perkebunan, Didik, mantan staf Bagian Kesra,    Samsul, mantan Camat Lumbang, Sanemo serta mantan Kades Sapeh, Karnoto.
Para tersangka diduga melakukan bancakan dana untuk korban bencana alam puting beliung di Desa Sapeh, Kecamatan Lumbang yang merugikan negara Rp 271 juta. Bantuan yang disalurkan kepada korban hanya Rp 14 juta dari total anggaran sebesar Rp 285 juta. Dana bantuan itu mengalir ke Karnoto Rp 78 juta, staf PNS Dinas Perkebunan Didik menerima Rp 28,5 juta, staf Kesra Samsul Rp 16,5 juta, mantan Camat Lumbang Sanemo Rp 45 juta dan Rp 103 juta mengalir ke kantong pribadi H Sudarmin
Para tersangka diduga melakukan bancakan dana untuk korban bencana alam puting beliung di Desa Sapeh, Kecamatan Lumbang yang merugikan negara Rp 271 juta. Bantuan yang disalurkan kepada korban hanya Rp 14 juta dari total anggaran sebesar Rp 285 juta. Dana bantuan itu mengalir ke Karnoto Rp 78 juta, staf PNS Dinas Perkebunan Didik menerima Rp 28,5 juta, staf Kesra Samsul Rp 16,5 juta, mantan Camat Lumbang Sanemo Rp 45 juta dan Rp 103 juta mengalir ke kantong pribadi H Sudarmin








